بسم الله الر حمن الر حيم
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Pada artikel ini kita akan mencoba membahas mengenai Hirobah.
Jika mencuri dilakukan secara diam-diam dan dilakukan tanpa kekerasan. Maka Hirobah
adalah sebaliknya. Yaitu, mengambil harta orang lain dengan kekerasan bahkan
hingga pembunuhan dengan senjata maupun tanpa senjata.
Adapun dasar hukum Hirobah terdapat
pada Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 33.
إِنَّمَا
جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ
فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ
وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي
الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah merka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (Q.S Al-Ma’idah: 33)
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah merka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (Q.S Al-Ma’idah: 33)
Atas dasar hukum itulah para pelaku
Hirabah dihukum. Pelaku Hirabah terbagi menjadi 3. Yaitu Perampok, Penyamun,
dan Perompak. Ketiga pelaku tersebut juga dapat dibedakan melalui beberapa hal.
- · Perampok dilakukan secara terang-terangan ditempat yang relatif ramai
- · Penyamun dilakukan secara terang-terangan ditempat yang relatif sepi
- · Perompak dilakukan secara terang-terangan dilaut.
Adapun syarat pelaku agar dikenai had adalah meliputi
beberapa hal seperti berikut:
·
Pelaku adalah Islam, Baligh dan Berakal
- · Barang yang diambil adalah milik orang lain
- · Dilakukan secara terang-terangan
- · Barang yang diambil mencapai suatu nishab
Adapun syarat lain agar had dapat diberlakukan adalah sebagai
berikut:
- · Terdapat 2 orang saksi laki-laki yang adil dan merdeka
- · Adanya pengakuan
- · Sumpah dari penduduk, atau saksi
Sedangkan untuk pendapat para ulama ulama adalah sebagai
berikut
- · Jika pelaku berhasil merampas dan membunuh korban maka pelaku akan dihukum mati dan disalibJika belum merampas namun membunuh dihukum mati
- · Jika pelaku berhasil membunuh namun tidak berhasil mengambil barang jarahan maka pelaku akan dihukum mati
- · Jika pelaku berhasil merampas namun tanpa membunuh korban maka akan dikenai ta’zir potong tangan dan kaki secara menyilang
- · Jika pelaku gagal dalam merampas dan membunuh maka pelaku akan dikenai hukuman penjara dan diasingkan disuatu tempat.
Pada saat ini, Hirabah telah dilakukan dengan berbagai macam
cara. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
- 1. Begal
·
Begal adalah kegiatan kejahatan secara berkelompok
orang yang saling membantu dalam
kegiatan kejahatan. Kegiatan ini cenderung bertempatan ditempat sepi. Maka dapat
dikatakan sebagai menyamun.
- 2. Palak
·
Memalak adalah kegiatan kejahatan seseorang dengan
cara meminta secara paksa dengan menggunakan atau tanpa senjata. Aktivitas ini
sendiri sudah kerap kali erjadi dimasyarakat, bahkan buruknya telah sering
terjadi disekolah. Kegiatan ini dapat disebut merampok karena bertempatan di
tempat yang sepi
- 3. Copet
·
Mencopet adalah kegiatan kekerasan yang dilakukan
secara sembunyi namun berada dikeramaian. Pelaku biasanya memilih untuk
melubangi tas target atau mengambil paksa tas korban. Pencopetan dapat
dilakukan dengan menggunakan atau tanpa senjata. Kegiatan ini dapat
dikatergorikan sebagai merampok, karena tempat berlakunya dikeramaian.
- 4. Ghulul
·
Beda halnya dengan ketiga contoh kegiatan diatas. Ghulul
adalah kegiatan yang sudah jarang dilakukan pada masa ini, karena Ghulul adalah
khianat dala harta rampasan perang pada masa Rasul. Jika ada seseorang yang
melakukan hal ini, maka ia akan dikenai Had.
Demikian adalah pembahasan mengenai Hirabah. Jika ada yang kurang jelas bisa ditanyakan melalui kolom comment dibawah ini. Terimakasih perhatiannya. Sekian
Jazzakumullah, Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Tag :
Pelajaran Islam
0 Komentar untuk "Pembahasan Hirabah"